FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita
semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita elah
berlangsung secara vertikal mupun horisontal. Pelakunya mencakup
moliter, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran
itu tidak hanya terjadi diwilayah publik, tetapi juga di wilayah privat
seperti keluarga.
Ada
tga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni
pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya,
serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat
kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek
praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan
disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk
kekuasan didalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak
asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila
memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat
banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita,
maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan
secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan
tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
· Memberdaykan
mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan –
badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
· Segera
membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa
membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan
program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi
manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak
asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
Forum
juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan
tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan
seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap.
Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki
prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
Berikut ini adalah hasil–hasil diskusi yang ditampilkan secara singkat dalam bentuk bagian.
|
Jenis jenis Pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
Pelanggaran Primer
3. Pemerkosaan .
Pelanggaran sekunder
Pelanggaran sekunder meliputi semua tindakan yang melanggar
International Comvenant on Civil and Political RightsdanInternational
Comvenan on Economic, Social and Culture Rights
|
Perincian Jenis jenis Pelanggaran Hak
Asasi Manusia :
|
|
Pelaku pelanggaran hak asasi manusia
|
|
|
Sebab – sebab terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manausia
|
|
|
Tempat terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
|
Keluarga, Lingkungan Kerja dan Masyarakat .
|
|
Solusi atas Masalah– masalah Hak Asasi Manusia.
|
Preventif
1. berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
2. Mempergiat
sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam
masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
3. Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Represif
4. Membangun Corporate Governace.
5. Membangun budaya hak asasi manusia.
6. Memberdayakan aparat pengawas.
7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
9. Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
11. Membawa
kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi
manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
|






0 komentar:
Posting Komentar